MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Jalan Mandala, Simpang Pukat Vl, Kelurahan Bantan Timur, Kota Medan, Rabu (21/12/2022) sore.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora menjelaskan kronologi penangkapan Alfred Meyer Sitohang (29), Warga Jalan Tangkuk Bongkar VII, Kel. Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
"Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul19:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi bahwa ada tindak pidana penganiayaan di Jl. Mandala simpang Pukat VI Kel. Bantan Timur, " jelasnya.
Selanjutnya personil dipimpin Kanit reskrim Iptu J. Simamora dan Panit Reskrim Ipda Budi mendatangi tempat kejadian. Sesampai tempat kejadian personil mendapat keterangan bahwa korban An. Joni Pranata Simanjuntak (25), pekerjaan Supir, alamat Jl Tangguk Bongkar VII No 39 Kec. Medan Denai telah dibawa ke RS Muhammadiyah.
Lantas, personil melakukan olah TKP dan melihat korban yang tidak sadar yang berada di RS. Muhammadiyah, terlihat korban mengalami luka lecet pada dahi kanan, luka robek pada alis kanan, luka robek pada dahi kanan, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka memar pada dada kanan.
"Pada hari selasa pukul 06.00 wib, ibu korban datang ke Polsek Percut Sei Tuan untuk membuat pengaduan dan memberitahukan bahwa korban telah meniggal dunia di RS. Pirngadi.
Baca juga:
Bharada E Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa
|
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya personil dibawah pimpinan Kanit Reskrim dan Panit Reskrim mencari informasi keberadaan pelaku, dan didapat informasi pelaku sedang berada di Jl. Mapelindo, Kec. Medan perjuangan di salah satu rumah keluarganya.
"Team langsung menuju ke Jl. Mapelindo Kec. Medan Perjuangan dan mengamankan pelaku dan memboyong ke mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut, " terangnya.
Motif dari kejadian tersebut pelaku merasa sakit hati kepada korban karena sering mengganggu dan menghina isteri pelaku. Kini pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sedangkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku berupa sepotong batu bata diamankan Polsek Percut Seituan.